Jenis Kejahatan*: | penipuan |
Modus Operandi*: | pencurian dan penadahan |
Siapa (Korban/Pelaku)*: | alex |
Di Mana Kejadian (TKP)*: | kab.kep.meranti |
Bagaimana (kejadian)*: | pihak kedua /tersangka memomotong batang sagu pihak pertama /korban dan barang tersebut dijual kepada pihak ketiga /pembeli,pihak ketiga tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang curian,dibeli dengan harga pasaran akan tetapi tersangka telah mengaku atas perbuatannya,dan pihak ketiga/pembeli ingin menganti rugi,tetapi pihak 2 mao menekan kepada pihak ketiga apakah pihak ketiga akan dituntut dan dipenjarakan? |
Sumber / url*: | kuhp 480.wordpress.com |
Powered by EmailMeForm
1 komentar:
kasus yg menimpa teman saya (kita anggap tersangka, inisial ER) telah melanggar pasal 378 KUHP, pihak korban (Yos) melaporkan ke pihak berwajib, bahwa :
Yos telah ngirim uang sejumlah 35jt kepada pejabat (ND) untuk memenangkan sebuah proyek.
Ternyata pihak ND tidak dapat memenangkan proyek tsb kpd Yos krn perusahaan yos tidak sesuai dengan perpres 54 th 2010.
Keterkaitannya ER yg PNS staf ND, adalah :
pihak Yos sebelum mengirim uang kepada ND terlebih dahulu menanyakan via hp (ada alat bukti rekaman) kpd ER apakah di boleh di kirim ?
ER menjawab kirim aja, maka langsung Yos mengirim kpg ND ke Rekening Bank an ND.
Pertanyaan : apakah ER dapat dikatagorikan sebagai pelaku TINDAK PIDANA pasal 378 KUHP ?
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini