Website IKABA 2002

Senin, 06 Agustus 2012

Modus Kejahatan: lainnya

Jenis Kejahatan*:lainnya
Modus Operandi*:pencrian dan penadahan
Siapa (Korban/Pelaku)*:pihak pertama korban dan pihak ketiga korban penahan
Di Mana Kejadian (TKP)*:dikebun rumbia sagu
Bagaimana (kejadian)*:pihak kedua /tersangka memomotong batang sagu pihak pertama /korban dan barang tersebut dijual kepada pihak ketiga /pembeli,pihak ketiga tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang curian,dibeli dengan harga pasaran akan tetapi tersangka telah mengaku atas perbuatannya,dan pihak ketiga/pembeli ingin menganti rugi,tetapi pihak 2 mao menekan kepada pihak ketiga apakah pihak ketiga akan dituntut dan dipenjarakan?
Sumber / url*:tuntutan dari pihak kedua menekan pihak ketiga



Powered by EmailMeForm



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini

Tulisan yang berkaitan

 

TULISAN TERBARU

Pengikut

KOMENTAR TERBARU