| Jenis Kejahatan*: | lainnya |
| Modus Operandi*: | pencrian dan penadahan |
| Siapa (Korban/Pelaku)*: | pihak pertama korban dan pihak ketiga korban penahan |
| Di Mana Kejadian (TKP)*: | dikebun rumbia sagu |
| Bagaimana (kejadian)*: | pihak kedua /tersangka memomotong batang sagu pihak pertama /korban dan barang tersebut dijual kepada pihak ketiga /pembeli,pihak ketiga tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang curian,dibeli dengan harga pasaran akan tetapi tersangka telah mengaku atas perbuatannya,dan pihak ketiga/pembeli ingin menganti rugi,tetapi pihak 2 mao menekan kepada pihak ketiga apakah pihak ketiga akan dituntut dan dipenjarakan? |
| Sumber / url*: | tuntutan dari pihak kedua menekan pihak ketiga |
Powered by EmailMeForm









Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini