Website IKABA 2002

Minggu, 21 Februari 2010

Modus Kejahatan: penipuan

Jenis Kejahatan: penipuan
Modus Operandi: jual beli rumah
Siapa (Korban/Pelaku): joko trisno/maryani (PNS)
Di Mana Kejadian (TKP): Lubuklinggau
Bagaimana (kejadian): dasar surat perjanjian membatalkan perjanjian pembelian rumah dg uang yang telah dibayarkan 32juta dari hrga 50jt kpd maryani dengan perjanjian rumah tersebut dijualkan agar dpt mengembalikan uang 32jt kpd Joko. Akan tetapi pelaku malah menggadaikan rumah tersebut dengan Bambang utk biaya nyogok anaknya msuk polisi sebesar 45 jt. Pidana atw Perdata ?
Sumber / url: privasi
--
Visitor Ip: 10.5.50.101

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini

Tulisan yang berkaitan

 

TULISAN TERBARU

Pengikut

KOMENTAR TERBARU