Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1o. Pencurian Ternak;
2o. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3o. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4o. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5o. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3o disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4o dan 5o, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
1o. Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2o. Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3o. Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4o. Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1' dan 3'.
Kamis, 19 Maret 2009
PENCURIAN; PASAL 362 KUHP,PASAL 363 KUHP & PASAL 365 KUHP
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)









25 komentar:
mas... gimana kalau yang diambil itu adalah barangnya sendiri dalam arti barang tersebut telah disita oleh lembaga hukum kemudian diambil tanpa kehendak atau ijin dari dari lembaga hukum tersebut
@ Bogani_Totabuan: secara hukum barang yang disita oleh negara akan menjadi milik negara, jadi orang tersebut bisa dikenakan pasal ini.
Kalo misalkan kita menitipkan hewan kepada seseorang untuk di urus tetapi orang tersebut menjualnya dan membawa kabur hasil penjualan nya itu, apa bisa dikenakan pasal ini?
bagaimana jika kasusnya toko emas, menerima barang dari toko lain lengkap dengan surat2nya.tapi dituduh menjadi penadah barang curian karena barang tersebut dilaporkan hilang oleh pemiliknya?
Bagaimana jika yg mengambil barang adalah seseorang yg meminjam motor dari pihak ketiga. Apakah motor tersebut akan disita? mengingat motor tersebut ada pemiliknya yg sah dan lengkap surat2nya. Karena biasanya polisi mempersuluit utk pjm pakai.
apakah suatu tanah yang di dalamnya bisa di penen atau di ambil hasilnya dan ada kesepakatan/perjanjian hak pakai antara si pemilik dan si pemakai hak.tetapi si pemilik mengambil alih kembali tanpa sepengetahuan si hak pakai setelah di laporkan ternyata si pemilik memanen hasil tetapi di ketahui si pemilik bahwa tanah tersebut sedang dalam masalah hukum apakah bisa di kenakan pasal pencurian..?
Om, bagaimana jika yang memeras itu mengancam dengan cara menghalangi kita masuk rumah kita sendiri (misalnya sipemeras menggembok pagar rumah kita)...?
, mohon penjelasannya, terimaksih....
Mohon bantuan gimana apabila tuduhan pencurian dilakukan karena karyawan tidak sengaja ada kertas ambri rokok afkir yang tidak terpakai yang menempel di badan kemudian ditemukan pada saat dironda oleh sekurity pada saat akan keluar ruang Produksi dan barang tersebut tidak keluar dari perusahaan....
Mohon penjelasannya, Terima kasih
misalnya mas kan waktu itu ada pencurian eh ketahuan terus barang bukti dilempar kesaya dan gara" panik barnag bukti saya sembunyikan di tas di daerah itu juga,apakah saya terlibat dalam masalah pencurian tersebut ?
slmat siang, sy mo tanya pak...apabila sebuah rumah sedang direnovasi, lalu pemilik rumah menyerahkan kunci kepada kepala pemborong karena pemilik rumah akan pulang kampung, dan setelah selsai renovasi tersebut ternyata pemilik rumah ada menyatakan kehilangan barang-barang dirumahnya,apakah pemborong tsb bisa dikenakan pasal pencurian ini, sementara setelah di selidiki bahwa anak buah si pemborong yang telah mengambil barang-barang tsb, trims
mas,bagaimana jika mengambil barang yg bukan miliknya (tanpa surat kuasa)tetapi diserahkan kepada pemilik.dan orang yg menyerahkan kepada orang lain tanpa surat kuasa/tdk berhak
mas apa bisa suami melaporkan istri nya atas dasar pencurian. Pada saat itu proses perceraian di antaranya belum mencapai putusan
Mas saya mau tanya ! Bagaimana kalo si korban telah mencabut kasusnya di kantor polisi..apakah kasusnya masih bisa di lanjutkan ke kejaksaan..trus kalau si pelaku masih di bawah umur apakah sama hukumannya dengan orang dewasa..makasih !
misalkan dipasal 365 korban sudah melakukan pencabutan dakwaan itu hukumannya bisa diperingan walaupun sedang dalam proses?
bagaimana?
kejadian jam 2 malam, orang tdk sengaja mengambil botol yg berisi caos sambal tetapi tdk dibawa dan diletakkan dibawah grobak,di depan rumah milik warung penjual, apakah orang itu jg termasuk kejahatan,paling lama brp dipenjara.? trima kasih sebelumnya
mas mau tanya .. bagaimana kalo si pencurinya mau bertanggung jawab atas apa yang dia curi.. misal kan yang di curi itu uang. trus si pencuri itu mau bertanggung jawab menggantinya. moho bantuan..???
sangat bermanfaat...
CACAD SEMUA
Sy pinjam uang dengan jaminan bpkb kw kreditur' dan pinjaman uang 2 juta sy hanya terima 1100.000. Yang 900 sbagai jaminan di kreditur.Sy uda angsur 7 lali dalam peejanjian 12 kali.selanjutnya sy pindah kotrakan. Motor dan barang lain sy masih nitip di kotrakan lama. Selang beberapa hari kmudian motor sy ga ada kata teman sy yg tinggal dikontrakan tempat sy naru motor. Katanya motor sy dibawah sama kollector yg dari kreditur .apa yg harus sy lakukan?? Mhn penjelasannya mks.
itu 900 rupiah ato 900.000 rp ato apaan?
Mas mau tanya nih, apakh pasal 365 wvs nih dpt berlaku jika seandainya ada kasus perampasan dgn tipu muslihat membw lari mobil ditengah jalan dgn diawali pengakuan bohong kpd supir dgn mmprlihatkn pistol dipinggang dan mminta kunci mobil n mnyurh supir mngmbil mobil tsb di kntor polisi, trnyata stlh dchek dkntor polisi trdkt tdk ad mobil yg dcari.,,ksus ini oleh sbagian praktisi hukum dianggp mmnuhi unsur psl 378 wvs, so yg bnr psl brp ya mas???? Mohonnn pnjlsnnya, thanxxx
Kalau sudah berani menulis blog..
Yaa harus siap merespon.. Bukan diam saja..
Kalau memang tidak mau merespon interaksi dari yang baca blog anda sendiri..
Ditulis.. "Mohon maaf saya hanya menulis sebuah pasal.. Untuk lebih jelas nya silahkan bertanya kepada yang ahli dibidangnya"
Anda mulai harus belajar.. Bertanggungjawab terhadap apa yang anda mulai.
Setiap aksi pasti ada reaksi.
Bukan diam / no respon.
Pikirkan secara positif dan resapi.
mas kalau mencuri secara halus dengan artian yang dicuro itu temannya sendiri dan tidak ada luka pada korban itu gimana
tanya donk, bagaimana kalau barang kiriman diambil oleh pihak bea cukai dengan alasan sampling tanpa izin dari pemiliknya terlebih dahulu? pasal apa yang bisa menjerat oknum tersebut dan bukti apa yang perlu dipersiapkan untuk menuntutnya?
bloggernya ud kabur kayanya nih....
Poskan Komentar
Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini