Website IKABA 2002

Kamis, 03 Oktober 2013

Modus Kejahatan: penipuan

Jenis Kejahatan*:penipuan
Modus Operandi*:Penjual Pura pura tidak paham perjanjian
Siapa (Korban/Pelaku)*:Korban Pembeli Pelaku si Penjual
Di Mana Kejadian (TKP)*:Jakarta Selatan
Bagaimana (kejadian)*:Saya pembeli apartemen, telah di bodohi oleh pihak Penjualnya. Dalam perjanjian tertulis bahwa harga sudah termasuk biaya balik nama didalam harga tersebut. Setelah 2 hari kemudian si Penjual bilang maaf biaya balik siapa yang nanggung tidak tercantum dalam perjanjian jadi penjual meminta untuk dibagi dua.

Menurut perjanjian padahal sudah jelas Harga sudah termasuk biaya balik nama didalamnya, kemudian si Penjual mengancam untuk membatalkan jual beli.

Pertanyaan, apakah bisa si pembeli menyita Objek Apartemen hingga kasus selesai? atau apakah bisa di pidanakan?
Sumber / url*:www.empuz.com
Powered by EmailMeForm



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini

Tulisan yang berkaitan

 

TULISAN TERBARU

Pengikut

KOMENTAR TERBARU