Jenis Kejahatan*: | penipuan |
Modus Operandi*: | Penjual Pura pura tidak paham perjanjian |
Siapa (Korban/Pelaku)*: | Korban Pembeli Pelaku si Penjual |
Di Mana Kejadian (TKP)*: | Jakarta Selatan |
Bagaimana (kejadian)*: | Saya pembeli apartemen, telah di bodohi oleh pihak Penjualnya. Dalam perjanjian tertulis bahwa harga sudah termasuk biaya balik nama didalam harga tersebut. Setelah 2 hari kemudian si Penjual bilang maaf biaya balik siapa yang nanggung tidak tercantum dalam perjanjian jadi penjual meminta untuk dibagi dua. Menurut perjanjian padahal sudah jelas Harga sudah termasuk biaya balik nama didalamnya, kemudian si Penjual mengancam untuk membatalkan jual beli. Pertanyaan, apakah bisa si pembeli menyita Objek Apartemen hingga kasus selesai? atau apakah bisa di pidanakan? |
Sumber / url*: | www.empuz.com |
Kamis, 03 Oktober 2013
Modus Kejahatan: penipuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini