| Jenis Kejahatan*: | penipuan |
| Modus Operandi*: | MEMBOHONGI PEMIUTANG |
| Siapa (Korban/Pelaku)*: | si A / si B |
| Di Mana Kejadian (TKP)*: | DI TANGERANG |
| Bagaimana (kejadian)*: | si A meminjamkan uang kepada si B sebesar 40 juta dengan perjanjian akan di bayar dengan sistem cicilan dan dibayar plus bunga dan cicilan tersebut dibayar 4 kali.ternyata setelah jatuh tempo dia tidak bayar sampai cicilan yang terakhir tidak juga membayar, bahkan si B meminjam lagi pada si A sebesar 60 juta dengan asumsi yang 40 juta untuk cicilan yang 20 juta dibawa oleh si B dengan seperti perjanjian yang pertama, namun sampai akhirnya si B tidak juga membayar |
| Sumber / url*: | dosen |
Powered by EmailMeForm









Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini