Website IKABA 2002

Sabtu, 21 Januari 2012

Modus Kejahatan: lainnya

Jenis Kejahatan*:lainnya
Modus Operandi*:kesempatan lalu ada niat
Siapa (Korban/Pelaku)*:amin
Di Mana Kejadian (TKP)*:Sumatera
Bagaimana (kejadian)*:sipelaku bekerja sebagai buruh di gudang bawang, sambil bekerja karena kurang pengawasan dari bos, maka buruh tersebut mengambil 7 karung bawang dijual secara pribadi kepada orang lain, karena ada yang melapor maka buruh tersebut ditahan di kantor polisi. hari berganti hari, terjadi perdamaian antara sikorban dan sipelaku, sikorban mencabut berkas laporan pencurian tersebut dan membawa pulang barang buktinya, namun walaupun terjadi perdamaian kedua belah pihak, tetapi sipelaku ternyata masih tetap berada dalam sel dan dikirim ke polres. pertanyaannya apakah proses tersebut sesuai dengan KUHP pasal 362 ataukah keadaan tersebut dapat meringankan hukuman sipelaku atau bahkan dapatkah dibebaskan karena sipelaku baru pertama kali melakukan pencurian.
Sumber / url*:pribadi



Powered by EmailMeForm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini

Tulisan yang berkaitan

 

TULISAN TERBARU

Pengikut

KOMENTAR TERBARU