Jenis Kejahatan*: | lainnya |
Modus Operandi*: | kesempatan lalu ada niat |
Siapa (Korban/Pelaku)*: | amin |
Di Mana Kejadian (TKP)*: | Sumatera |
Bagaimana (kejadian)*: | sipelaku bekerja sebagai buruh di gudang bawang, sambil bekerja karena kurang pengawasan dari bos, maka buruh tersebut mengambil 7 karung bawang dijual secara pribadi kepada orang lain, karena ada yang melapor maka buruh tersebut ditahan di kantor polisi. hari berganti hari, terjadi perdamaian antara sikorban dan sipelaku, sikorban mencabut berkas laporan pencurian tersebut dan membawa pulang barang buktinya, namun walaupun terjadi perdamaian kedua belah pihak, tetapi sipelaku ternyata masih tetap berada dalam sel dan dikirim ke polres. pertanyaannya apakah proses tersebut sesuai dengan KUHP pasal 362 ataukah keadaan tersebut dapat meringankan hukuman sipelaku atau bahkan dapatkah dibebaskan karena sipelaku baru pertama kali melakukan pencurian. |
Sumber / url*: | pribadi |
Powered by EmailMeForm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini