Jenis Kejahatan*: | penipuan |
Modus Operandi*: | menggelapkan n menggadaikan/menyewakan hasil kebun n berusaha menjual tanahnya pada org lain |
Siapa (Korban/Pelaku)*: | orang tua |
Di Mana Kejadian (TKP)*: | padarincang BANTEN |
Bagaimana (kejadian)*: | orang tua saya mempunyai tanah yg d atasnya terdapat beberpa pohon klapa dan pisang,dan yg ternyata hasilnya tidakk dapat d nikmati karena telah d sewakan kepadaorg lain tanpa sepengetahuan kami,yg menggadaikan adalah bibi dr ibu saya yg telah d amanatkan untuk merawat kebun dan tanah ibu saya dengan sistm bagi hasil.tapi ternyata tanah dan kebun itu telah d sewakan kepada orang lain.bahkan menurut pengakuan warga sekitar,tanah tersebut telah d ambil beberapa fotonya untuk d jual /di tawarkan kepada orang lain tanpa sepengetahuan kami. yg ingin saya tanyakan.apakah ia dapat d kenakan pasal berlapis atas tindakanya,dengan pemalsuan n penipuan yg sudah merugikan orang tua,ssaya? |
Sumber / url*: | www.yahoo.co.id |
Powered by EmailMeForm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini