Jenis Kejahatan: lainnya
Modus Operandi: cuma meminjam
Siapa (Korban/Pelaku): A/N
Di Mana Kejadian (TKP): Singaraja
Bagaimana (kejadian): Si A meminjam Guci antik Milik B dan B memecahkan Guci tersebut,apa Si B bisa Di pidana?
Sumber / url: 4990
--
Visitor Ip: 202.122.164.2
Senin, 03 Mei 2010
Modus Kejahatan: lainnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini