Website IKABA 2002

Senin, 03 Mei 2010

Modus Kejahatan: lainnya

Jenis Kejahatan: lainnya
Modus Operandi: cuma meminjam
Siapa (Korban/Pelaku): A/N
Di Mana Kejadian (TKP): Singaraja
Bagaimana (kejadian): Si A meminjam Guci antik Milik B dan B memecahkan Guci tersebut,apa Si B bisa Di pidana?
Sumber / url: 4990
--
Visitor Ip: 202.122.164.2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar anda agar kita bisa saling berbagi. Untuk email silahkan kirim ke modus.kejahatan@gmail.com
Silahkan copy paste dengan syarat menuliskan sumber atau alamat Blog ini

Tulisan yang berkaitan

 

TULISAN TERBARU

Pengikut

KOMENTAR TERBARU